Kota Bima, NTB (06/9) – Sebagai wujud mengantisipasi jual edar Minuman Keras (Miras) yang acap jadi pematik tindak kriminal, Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB, merazia minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Sabtu (3/9) malam, personil Polsek Rasnae Timur Polres Bima Kota dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Suratno, keliling merazia jual edar miras.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno Minggu (4/9) pagi ini.
Sejumlah lokasi yang diduga sebagai penyedia miras di wilayah Polsek Rastim menjadi target razia, menjadi titik sasar para personil Polsek Rastim.
Alhasil, puluhan botol miras berbagai jenis, didominasi miras tradisional jenis, berhasil disita dan diamankan.
Pada para penyedia, Iptu Suratno dan personil mengimbau agar tidak lagi menyediakan, menjual dan mengedarkan barang yang memabukkan itu.
Selain melanggar Perda Kota Bima tentang miras, kata Iptu Suratno, miras juga sebagai penyebab tindak kriminal.