Kota Bima, NTB (29/8) – Jual edar Minuman Keras (Miras) menjadi atensi Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.
Selain melanggar Perda Kota Bima, atensi khusus Polres Bima Kota terhadap jual edar miras, mengingat acap menjadi pemantik tindak kriminal.
Perintah dan arahan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi tersebut, disikapi langsung setiap fungsi terkait dan Polsek jajaran.
Polsek Rastim dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Suratno, Sabtu (27/8) malam, menyita berbagai jenis miras disejumlah penyedia dan penjual.
Miras tradisional berbagai jenis, mulai dari sofi, arak dan brem, diamankan pada penyedia dan penjual di wilayah hukum Polsek setempat.
“Saat patroli KRYD difokuskan di titik-titik rawan kejahatan dan obyek vital di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur, guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan, kami menyantroni lokasi yang diduga tempat jual edar miras,”jelasnya.
Sedikitnya di empat lokasi pihaknya, berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis.
Kapolsek mengimbau, baik pada penyedia pun pada masyarakat wilayah hukum Polsek Rastim, agar tidak lagi menjual dan mengonsumsi miras.
“Mari kita sama-sama menjaga harkamtibmas di sekitar wilayah masing-masing, agar kehidupan kita nyaman,”tutupnya.