Kota Bima, NTB (29/8) – Sepandai-pandainya tupai melompat toh jatuh juga. Pepatah ini mengena pula pada AM alias S (30) pelaku pencurian sepeda motor DPO Polres Bima Kota.
6 tahun dalam pelarian, akhirnya ketangkap juga Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Senin (29/8) pagi ini.
DPO AM alias S ditangkap Tim Puma 1, Senin dini hari tadi, di Kecamatan Monta Kabupaten Bima, berdasar laporan korban Rusmadi warga Kota Bima.
DPO yang mencuri 3 unit sepeda motor di PT Djarum wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima ini, sebut Kasi Humas, menjadi DPO selama 6 tahun.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”kata Iptu Rayendra.