Kota Bima, NTB (25/8) – Tiga warga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, akhirnya diciduk Tim Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.
Ketiga warga yang diduga mencuri kompor gas berikut tabung gas ukuran 4 kilogram itu, diciduk di rumahnya masing-masing, berikut barang bukti gas yang telah di jual di salah satu warga di wilayah setempat.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa petang ini.
Ketiga terduga yang telah digelandang ke Mako Polsek Rastim itu, jelas Iptu Suratno, masing-masing D (23), J (23) dan M (20) yang masing-masing bertindak sebagai pengambil da penjual barang bukti.
Ditangkapnya ketiga terduga tersebut, jelas Kasi Humas, berdasar laporan pengaduan Israil (52) warga Kecamatan Rasanae Timur.
Selain telah diamankan tiga terduga, sambung Iptu Jufrin, telah diamankan pula kompor gas dan tabung gas ukuran 3 kilo. “Kami akan menindaklanjuti kasus dugaan pencurian ini sebagimana hukum yang berlaku,”tutupnya.