Kota Bima, NTB (23/8) – Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB, Senin (22/8) malam, menggerebek judi togel di wilayah hukum setempat.
Aksi judi togel berdasar informasi masyarakat yang berlangsung di Kelurahan Oi Fo’O Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima itu, Polsek Rastim Polres Bima Kota, berhasil mengamankan seorang wanita dan sejumlah barang bukti.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufri, Selasa (23/8) siang ini.
Saat pengerebekan jelasnya, para terduga pelaku lebih dahulu mencium akan adanya penggerebekan.
Alhasil kata Kasi Humas, seorang wanita berinisial R (27) warga setempat, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Apa saja barang bukti itu ? Sebutnya, 1 buah tas warna biru berisi uang tunai Rp 390 ribu dalam berbagai pecahan, dompet yang berisi uang sejumlah Rp 206 ribu, pulpen, 4 lembar kertas pasang berisikan angka pasang togel, 1 buah baliho dijadikan alas duduk dan sepasang sandal jepit.
“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rastim untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.