Kota Bima, NTB (16/8) – Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah kepemimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, kembali mengungkap kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa ijin, di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kali ini Tim Puma 1, mendapati sepucuk senpi rakitan berikut 14 peluru aktif kaliber 5,56 di wilayah Lambu Kabupaten Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa (16/8) pagi ini.
Terduga pemilik senpi rakitan, H alias S (25) dan M (25) juga ikut diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, seperti parang, handphone, tang dan lain sebagainya.
Awal terungkapnya kepemilikan senjata api rakitan berikut belasan peluru aktif tersebut, adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan seringnya kehilangan ternak sapi di sekitar kawasan pegunungan Lambu Bima.
Saat Tim Puma 1 jelas Kasi Humas, menyantroni wilayah pegunungan tersebut, didapati dua orang yang mencurigakan.
Setelah diinterogasi Tim Puma 1 sambung Kasi Humas, diperoleh jawaban dan pengakuan terduga yang memang memiliki sepucuk senpi rakitan dimaksud.
Terduga kata Rayendra, mengakui sepucuk senpi rakitan itu, tersimpan di rumahnya. Lalu Tim Puma 1 langsung menggeledah rumah terduga dan menemukan senpi rakitan dimaksud.
“Kini para terduga pemilik senjata rakitan berikut barang bukti yang diamankan Tim Puma 1, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.