Kota Bima, NTB (13/8) – Dua warga Bima, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Bima Kota.
Keduanya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, akibat kepemilikan senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5,56.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Sabtu (13/8) sore ini.
Identitas dua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang berikut 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini, sebut Kasat Reskrim, S (59) dan M (29) warga Ambalawi Kabupaten Bima.”Keduanya diamankan Sabtu siang tadi,”jelas Jufrin.
Awal diamankannya dua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang itu, berdasar informasi masyarakat.
Dari pengakuan keduanya, sambung Kasi Humas, senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini, untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya.
“Keduanya berikut barang bukti senjata rakitan laras panjang dan 15 butir peluru, diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.