Kota Bima, NTB (31/7) – Aksi judi sabung ayam di Desa Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, dibubar paksa Polsek Lambu.
Aksi judi sabung ayam yang berlangsung Minggu (31/7) siang tadi, dibubarkan personil jaga Piket 3, berdasar laporan masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman dengan aksi judi sabung ayam tersebut.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Lambu Iptu Ruhdin, siang ini.
Meski saat digerebek, para pehobi judi sabung ayam lebih dahulu kabur dan melarikan diri dan tidak mendapatkan barang bukti, baik ayam aduan pun gelanggang, personil jaga, berhasil membubarkan penyakit masyarakat tersebut.
Kapolsek mengimbau pada masyarakat, agar tidak lagi menggelar judi sabung ayam atau apapun bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan masyarakat.
“Berhentilah bermain sabung ayam apalagi dijadikan ajang judi. Apapun bentuknya kami pasti gerebek dan basmi,”ancamnya.