Kota Bima, NTB (25/7) – Direktorat Bina Masyarakat (Binmas) Polda NTB bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Bima, menggelar sosialisasi.
Sosialisasi bertajuk bahaya paham inteloransi, radikalisme, terorisme, dan paham anti Pancasila tersebut, berlangsung Senin (25/7) bertempat di kantor Kemenag Kota Bima.
Hadir pada gelar sosialisasi itu, Dir Binmas Kombes Pol Dessy Ismail, Wadir Binmas AKBP H Zamroni, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, wakil dari Kemenag Kota Bima H Eka Iskandar, Kepala Kesbangpol Kota Bima M Hasyim, Sekertaris FKUB Kota Bima Abdul Rasyid, Ketua FUI Kota Bima Asikin, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna, Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi pada sambutannya, mengapresiasi dan berterima kasih atas kebijakan dan atensi Dir Binmas Polda NTB yang telah memprakarsai adanya sosialisasi bahaya paham radikalisme dan anti Pancasila di Kota Bima.
Tentu kegiatan ini kata Kapolres, bisa membawa Kota Bima yang lebih baik dan agamais tentunya pola kegiatan kerjasama di bidang pembinaan hukum kepada masyarakat terkait paham-paham anti Pancasila ataupun paham-paham yang berseberangan dengan pemerintah harus mendapatkan perhatian semua pihak.
“Mengingat wilayah kita Kota Bima dan kabupaten Bima adalah rentan dengan kegiatan berideologi menyimpang atau bisa dikatakan anti pemerintah slogan seperti ini tentunya kita hilangkan dari pandangan-pandangan orang luar tentang bagaimana toleransi beragama di wilayah kota Bima dan sekitarnya bisa mencerminkan kebersamaan dalam membangun kemajuan beragama,”harapnya.
Semua pihak sambungnya, harus mampu memberikan keyakinan bahwa Bima ini adalah Bima yang rahmatan lil alamin yang damai dan bertoleransi tinggi terhadap sesama agama maupun bertoleransi dalam kegiatan bersama membangun negara.
Dir Binmas Polda NTB Kombes Pol Dessy Ismail menyampaikan, kasus terorisme tidak serta merta terjadi namun dimulai dari pemahaman intoleran dan radikal yang kemudian berujung pada tindak terorisme sikap intoleran, perilaku radikal dan aksi terorisme, merupakan mata rantai yang saling berkaitan satu dengan yang lain. “Untuk itu diperlukan upaya untuk meredam perilaku intoleransi,”harapnya.
Intoleransi sebutnya, hanya bisa dicegah dengan cara membangun, kebersamaan dan menyadari bahwa negara ini dibangun atas dasar bhineka tunggal ika dan Pancasila yang harus dikedepankan dalam masyarakat yang majemuk agar mampu mengikis dan menghilangkan sikap intoleran.
Penanganan terorisme kata Kombes Pol Dessy Ismai, cenderung dilakukan dengan hard approach melalui tindakan penegakan hukum yang cenderung represif padahal pencegahan penyebaran paham radikalisme dan terorisme sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme melalui 3 strategi pencegahan yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
“Ketiga strategi ini belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan namun baru dilaksanakan secara parsial dan bersifat hit and run. oleh karena itu ditbinmas polda ntb melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya faham intoleransi, radikalisme, terorisme dan faham anti pancasila dalam rangka program prioritas polri guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif,”sebutnya.
Diujung sambutannya, Dir Binmas menggarisbawahi, cara memperkuat pemahaman masyarakat akan bahaya paham intoleran, radikal dan terorisme melalui seminar dan edukasi, menjaga harmoni masyarakat, memperkuat system deteksi dini dalam mewaspadai penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme.