Kota Bima, NTB (25/7) – Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, kembali menggerebek judi sabung ayam.
Aksi judi sabung ayam yang berlangsung di Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, Sabtu (23/7) siang kemarin, sejumlah barang bukti berhasil disita Tim Puma 1.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Minggu (24/7) pagi ini.
Saat digerebek jelas Rayendra, Tim Puma 1 mengamankan 4 orang para pehobi judi sabung ayam, satu diantaranya ditengarai selaku pemilik lokasi dan atau pemilik gelanggang.
4 orang itu masing-masing, H (51), G (29), A (39) dan B (52). Keempat orang yang diamankan itu merupakan warga Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 buah gelanggang aduan. 1 gelanggang dibakar di tempat dan satu gelanggang diangkut menuju Mako Polres Bima Kota.
Barang bukti lain, 1 ekor ayam aduan , 17 Unit Sepeda Motor, uang taruhan sejumlah Rp 5 juta lebih, handphone dan tas pinggang warna Hitam.
“Para pehobi yang diamankan berikut barang bukti, digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.