Kota Bima, NTB (7/02) – I (26) mantan karyawan PT Astra Cabang Bima, akhirnya ditangkap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Sebabnya, terduga dilaporkan manajemen PT Astra Cabang Bima akibat dugaan menggelapkan uang dari nasabah yang membeli kendaraan.
I ditangkap disalah satu kos-kosan wilayah Kota Bima oleh Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, Jum’at (1/7) sore tadi. Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, malam ini.
Berdasar laporan pengaduan I Nengah Sunartha, selaku manajemen PT Astra Cabang Bima, mantan karyawannya ini, jelas Kasat Reskrim, saat transaksi jual beli atau saat nasabah menyerahkan uang sejumlah Rp 37 juta lebih, I tidak menyetorkan ke kas perusahaan.
Berdasar laporan pengadaan itulah, kata Rayendra, pihaknya mengamankan terduga. “Kini terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutup Rayendra.